Selasa, 14 Desember 2010

Anggaran Penindakan 2011 Dipangkas, KPK Terancam Jadi LSM

<p>Your browser does not support iframes.</p>
<a href='http://openx.detik.com/delivery/ck.php?n=a59ecd1b&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'><img src='http://openx.detik.com/delivery/avw.php?zoneid=24&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=a59ecd1b' border='0' alt='' /></a>

Jakarta - Jangan harap ada gebrakan dari KPK dalam aksi pemberantasan korupsi pada 2011. Pengurangan dana anggaran penindakan korupsi menjadikan ujung tombak pemberantas korupsi tersebut tak ubahnya LSM bidang hukum.

"Mereka tidak akan bisa maksimal memberantas korupsi. Ke depan nanti KPK hanya akan mirip LSM, seperti gerakan moral saja," kata Uchok Skykhadafi dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).

Pernyataannya ini menanggapi berkurangnya anggaran penindakan bagi KPK dari Rp 26,3 milyar pada 2010 menjadi Rp 19,2 milyar untuk 2011. Tanggapan disampaikannya dalam keterangan pers di cafe Bakoel Cofee, Cikini, Jakarta, Selasa (14/12/2010).

Berdasar perhitungan FITRA, bekal anggaran tahunan Rp 19,2 milyar cuma mencukupi kebutuhan KPK melakukan penindakan terhadap paling banyak 40 kasus dugaan korupsi. Padahal dugaan korupsi yang ada di lembaga penyelenggara pemerintahan dan melibatkan politisi, diyakini jumlahnya jauh di atas 40 kasus.

Jumlah kasus yang minimal itu juga FITRA ragukan bisa optimal KPK tangani. "Tahun depan KPK hanya tebang pilih kasus," ujarnya Uchok pesimis.

Pengurangan anggaran penindakan sebagai hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah itu, dia duga bertujuan untuk mengendalikan sepak terjang KPK. Sebab selama ini KPK telah menjebloskan seratusan orang kepala daerah dan politisi anggota parlemen yang melakukan tindak pidana korupsi ke penjara.

"DPR dan pemerintah tidak mau KPK dan penegak hukum agresip, maka mereka mengendalikannya melalui anggaran itu. Mereka mau KPK, Polri dan Kejaksaan jinak supaya kepentingan politik mereka tidak diotak-atik," tegas Uchok.

Menurutnya, anggaran tahunan minimal untuk penindakan tindak pidana korupsi adalah Rp 100 trilyun. Namun itu hanya untuk KPK dan bukan nilai keseluruhan yang dianggarkan untuk operasional sehari-hari.

"Dengan Rp 100 trilyun pasti bisa maksimal dan itu bukan total nilai anggaran bagi KPK lho," ujarnya.

Selain KPK, anggaran penidakan pidana korupsi di Kejaksaan Agung dan Polri juga dipangkas. Misalnya anggaran untuk Kejaksaan Agung turun dari Rp 178,3 milyar pada 2010 menjadi Rp 154,2 milyar pada 2011.

Meski menyesalkan pemangkasan nilai anggaran, FITRA juga tidak sepakat bila nilainya ditambah. Dua lembaga penegakan hukum tersebut sedang diragukan kredibilitasnya dalam kesungguhan menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum di lingkungan masing-masing.

"Kejagung lebih baik perbaiki kredibilitas mereka terlebih dahulu di hadapan publik. Polri di daerah terlalu dekat dengan pemda sehingga segan berantas korupsi, sementara di pusat kasusnya dimain-mainkan. Jadi tidak perlu ditambah anggarannya," pungkas Uchok.

0 komentar:

Posting Komentar